CiboDAS SAMA ANAK cEBONG

CiboDAS SAMA ANAK cEBONG

Minggu, 28 Oktober 2012

tugas soft skill EKONOMI KOPERASI


nama : Gandi Gunawan
kelas : 2EB03
npm : 23211006





Bab 5

PENGERTIAN SHU (SISA HASIL USAHA) KOPERASI DAN PERUMUSANNYA

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

 Review Jurnal :

Saya dapat menyimpulkan bahwa sisa hasil usaha adalah selisih antara penerimaan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam satuan waktu.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,  lalu SHU dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.  Intinya SHU tersebut digunakan untuk kepentingan bersama masyarakat koperasi .
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Karena semakin banyak juga perhitungan yg akan dikurangkan dengan beban yg minimal maka SHU pun akan semakin besar.

Berikut informasi dasar perhitungan SHU :
  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
Yaitu total keselurahan penerimaan total dalam satu tahun buku
  1. bagian (persentase) SHU anggota
Seberapa besar anggota akan menerima persenan dari SHU

  1. total simpanan seluruh anggota

4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota

7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Sebagian persenan dari SHU yangg akan disimpan untuk anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Sebagian persenan dari SHU yang bisa langsung di gunakan oleh anggota

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Daftar referensi :



Bab 6


 Pola Manajemen Koperasi
I. Pola Manajemen Koperasi
1. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul

3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

II. Jenis – Jenis Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi
 
Jenis Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi:
 

- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
 
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam

2. Penentuan Jenis Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).

3. Bentuk Koperasi
Menurut PP NO. 60 Tahun 1967
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder
- Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
- Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

III. Permodalan Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan 2. ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.

2. Distribusi Cadangan Koperasi
 
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
 
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
 
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
 

REFERENSI:


Bab 7

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi 
Menurut PP No. 60/1959, koperasi terbagi menjadi tujuh koperasi, yaitu Koperasi Desa, Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan, Koperasi Kerajinan/Industri, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Konsumsi.
Menurut Teori Klasik, koperasi terbagi menjadi tiga jenis koperasi, yaitu Koperasi pemakaian, Koperasi penghasil atau Koperasi produksi, dan Koperasi Simpan Pinjam.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 /1967, pasal 17, menjelaskan tentang Pokok – pokok Perkoperasian
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
Bentuk koperasi sesuai dengan PP No. 60/1959, terbagi menjadi empat bentuk koperasi, yaitu : (1) Koperasi Primer, (2) Koperasi Pusat, (3) Koperasi Gabungan, dan (4) Koperasi Induk.
Bentuk koperasi sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah adalah setiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa, setiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi, setiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi, dan di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang –orang. Sedangkan Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.

Referensi :


Bab 8

PERMODALAN KOPERASI

A. Arti Modal Koperasi.

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1. Modal jangka panjang.
2. Modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
B. Sumber Modal.

Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
1.   Menurut UU No. 12/1967.

a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.

b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

2.   Menurut UU No. 25 / 1992.

a) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.

b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


C. Distribusi Cadangan Koperasi.

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1.     Memenuhi kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan usaha.
Referensi :






Senin, 15 Oktober 2012

tugas soft skill EKONOMI KOPERASI


BAB 1

Konsep Koperasi Barat

     Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Konsep Koperasi Sosialis

    Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.

Konsep Koperasi Negara Berkembang

    Koperasi Negara Berkembang yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangankoperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

A. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi

  Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut

B. Aliran Koperasi

  Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
·  Aliran Yardstick
·  Aliran Sosialis
·  Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

·  Aliran Yardstick
  Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.

·  Aliran Sosialis
  Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

·  Aliran persemakmuran
   Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.



Sejarah berkembangnya koperasi

     Bangsa Indonesia yang terkenal dengan sifat kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat tersebut dijadikan dasar  atau pedoman pelaksanaan koperasi diIndonesia. Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani bebas dari lintah darat melalui koperasi. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, beliau dibantu oleh E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
     Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi”.
      Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi   di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. 
      Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
      Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
      Setelah melewati berbagai kendala dan masalah, pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sampai sekarang koperasi diIndonesia masih tetap ada dan terus dikembangankan.Bahkan saat ini hampir semua sekolah-sekolah diberbagai tingkat dan beberapa perkantoran memiliki koperasi didalamnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan anggotanya




Bab 2

Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :

• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang.

definisi koperasi menurut chaniago
   arifinal chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.


definisi koperasi menurut dooren
   dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

definisi koperasi menurut hatta
   koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.


Defenisi Munker 

   Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong


Definisi UU No. 25/1992
   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.



TUJUAN KOPERASI

   • Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945


PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
• Pendidikan anggota


PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama


PRINSIP RAIFFEISEN

• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE

• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota


PRINSIP ICA

• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional


PRINSIP / SENDI KOPERASI
MENURUT UU NO. 12/1967

• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri





BAB 3

Bentuk Organisasi dan Manajemen

Brntuk Organisasi
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
·                     individu (pemilik dan konsumen akhir)
·                     Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·                     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
·                     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·                     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·                     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·                     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
·                     Anggota Koperasi
·                     Badan Usaha Koperasi
·                     Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·                     Penetapan Anggaran Dasar
·                     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·                     Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·                     Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·                     Pengesahan pertanggung jawaban
·                     Pembagian SHU
·                     Penggabungan, pendirian dan peleburan
A.             Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
B.             Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C.              Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja,budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi

Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

Pengawas
Adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
·                     Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·                     Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.

• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.




BAB 4

 

 

Tujuan dan Fungsi Koperasi

1. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
>Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
>Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
>Meminimumkan bisaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory of the firm; perusahaan perlu  menetapkan tujuan Mendefinisikan organisasi Mengkoordinasi keputusan Menyediakan norma Sasaran yang lebih nyata.

Tujuan perusahaan :

Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
Fungsi Laba
Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.

Managerial Efficiency Theounry of profit; organisasi  yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Kegiatan Usaha Koperasi

Key success factors kegiatan usaha koperasi : Status dan motif anggota koperasi, Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi, Manajemen Koperasi, Organisasi Koperasi, Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
[Status & Motif Anggota]

§  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
§  Owners : menanamkan modal investasi
§  Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
§  Kriteria minimal anggota koperasi
§  Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
§  Memiliki pola income reguler yang pasti

[Kegiatan Usaha]
 §  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
 §  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
 §  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

[Permodalan Koperasi]
 §  UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
 §  Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
 §  Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
[Sisa Hasil Usaha Koperasi] Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi
Sumber : http://rinton.blogdetik.com/tag/tujuan-dan-nilai-koperasi