Pembiayaan Sektor Mikro dan
Pembiayaan Corporate
Pembiayaan Sektor Mikro
Suatu kegiatan pembiayaan usaha
berupa penghimpunan dana yang di pinjamkan bagi usaha mikro (kecil) yang di
kelola oleh pengusaha mikro yaitu masyarakat menengah kebawah yang memiliki
penghasilan di bawah rata-rata.
Adapun yang dimaksud dengan usaha
mikro menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 40/KMK.06/2003 tanggal 29
Januari 2003 adalah:
1. Usaha
produktif milik keluarga atau perorangan
2. Penjualan
maksimal Rp 100 juta pertahun
3. Kredit
yang diajukan masimal Rp 50 juta
Apa saja kelebihan pembiayaan mikro?
Sebagian besar masyarakat Indonesia
adalah pelaku usaha mikro. Jika kita dapat meningkatkan performance mereka,
secara tidak langsung saat mereka mendapatkan keuntungan kita pun ikut
meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia. Memberikan pembiayaan mikro
memiliki efek multiplayer yang lebih cepat dibandingkan dengan memberikan
pembiayaan kepada sektor besar. Misalnya kita mempunyai dana Rp 1 Milyar lalu
kita melakukan pembiayaan sebesar satu juta perorang, artinya ada seribu orang
yang bisa kita bantu, tetapi jika kita melakukan pembiayaan kepada sektor besar
maka lebih sedikit orang yang kita bantu karna untuk pembiayaan sektor besar
membutuhkan dana yang lebih besar. Pengalaman dari krisis bangsa
Indonesia yang berhasil bertahan bahkan mampu tumbuh dengan baik adalah sector
mikro, mereka mempunyai daya tahan yang lebih baik dari segi mental maupun
fisik dan mempunyai daya beradaptasi yang lebih cepat dengan lingkungannya.
· Pembiayaan
Corporate
Pembiayaan yang di lakukan oleh
perusahaan. Merupakan kegiatan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha dari
lembaga pembiayaan. Bertujuan untuk mendapatkan keuntungan (laba) dan
memaksimumkan kekayaan pemilik.
Pembiayaan Corporate di Indonesia
pada umumnya menggabungkan ketiga bidang usaha yaitu sewa guna usaha, pajak
piutang, dan kartu kredit menjadi satu perusahaan.
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2000)
menyatakan bahwa Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang
menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur,
pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal
lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain
system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan
Manakah dari keduannya yang lebih
menguntungkan?
Menurut
saya yang lebih menguntungkan adalah pembiayaan sektor mikro karena
untuk saat ini jenis usaha di Indonesia masyarakatnya dominan adalahpelaku
usaha mikro. Bahkan perhatian dunia perbankan pada pembiayaan
usaha mikro semakin meningkat. Dengan adannya pembiayaan sektor mikro tersebut
hal ini dapat membantu bagi para usaha kecil menengah dan apabila usaha mereka
telihat berhasil maka dampaknya akan juga mempengaruhi Perekonomian yang lebih
baik. Saat ini dampak dari perkembangan usaha kecil pun terlihat sangat cepat
dan pesat dibandingkan dengan memberikan pembiayaan untuk usaha yang
besar karena dengan memberikan pembiayaan dengan jumlah yang besar, untuk
sektor mikro lebih banyak orang yang dapat dibantu. Dengan melihat pengalaman
krisis Indonesia khususnya yang berhasil bertahan bahkan tumbuh dengan baik
adalah dari Sektor Mikro. Mereka mempunyai daya tahan yang lebih baik dan
mempunyai daya adaptasi yang lebih cepat.
Selain itu Pembiayaan sektor mikro
memiliki keuntungan pula seperti ;
· Melayani masyarakat berpenghasilan
rendah dengan plafon yang sangat fleksibel
· Bentuk
agunan (jaminan) yang fleksibel dan melayani jaminan non-tradisional
· Dampak
psikologis dengan adanya pemberlakuan reward and punishment akan
berpengaruh terhadap kepatuhan dan ketaatan serta kedisiplinan pembayaran
angsuran.
Tantangan untuk Pembiayaan Sektor Mikro
1. Keterbatasan sumber dana untuk jangka panjang
2. Kerugian apabila usaha kecil yang diberikan dana tidak terlihat
performace nya, dan
3. Apabila pembiayaan nya tidak mengenali karakteristik dari sektor
pasar.
Tantangan untuk Pembiayaan Corporate
Kemungkinan resiko
yang paling sering terjadi pada sistem pembelian secara kredit, adalah
pelunasan hutang lebih awal (prepayment) atau konsumen gagal bayar (default) .
Kedua hal ini menyebabkan arus kas (cash flow) pengembalian pinjaman tidak sesuai
perjanjian sedangkan Bila terjadi pelunasan lebih awal (prepayment) maka
perusahaan pembiayaan akan menanggung biaya pinjaman (bunga) sementara kredit
yang disalurkan dilunasi sebelum jangka waktu kreditnya berakhir, sehingga ada
dana yang tidak terpakai (idle) dimana bunga pinjaman kepada pihak lainnya
terus berjalan sehingga tidak berdampak baik juga terhadap perusahaan
pembiayaan.
Sumber :
http://owiekus.blogspot.com/2012/04/pembiayaan-sektor-mikro-dan-pembiayaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar