BAB 1
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari
perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan
bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan
yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan
pendidikan.
Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Koperasi Negara Berkembang yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan
karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas
dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak
akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di
negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal
pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus
diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar
rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga
para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti
tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar
dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangankoperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangankoperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
A. Keterkaitan
ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut
B. Aliran
Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di
dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya
menjadi 3 aliran.
· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
· Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut
aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi
koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam
system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama
di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system
kapitalisme.
· Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak
dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
· Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai
alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Sejarah
berkembangnya koperasi
Bangsa Indonesia yang terkenal dengan
sifat kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat tersebut dijadikan dasar atau
pedoman pelaksanaan koperasi diIndonesia. Di masa penjajahan Belanda, gerakan
koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja
pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa
menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani bebas dari lintah darat
melalui koperasi. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, beliau dibantu oleh
E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank.
Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode,
pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi”. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat.
Pada
awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran.
Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan
Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat
itu dapat berkembang secara pesat.
Namun
karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran
koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai
memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan
koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang
dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan
takut menjadi anggota koperasi.
Setelah
melewati berbagai kendala dan masalah, pembangunan baru dapat dilaksanakan
setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah
bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sampai sekarang koperasi diIndonesia
masih tetap ada dan terus dikembangankan.Bahkan saat ini hampir semua
sekolah-sekolah diberbagai tingkat dan beberapa perkantoran memiliki koperasi
didalamnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan
anggotanya
|
Bab 2
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang.
definisi koperasi menurut
chaniago
arifinal chaniago (1984) mendefinisikan
koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi
kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
definisi koperasi menurut dooren
dooren
sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
definisi koperasi menurut hatta
koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Defenisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan
konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
TUJUAN
KOPERASI
• Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya
dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian
nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur
berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
• Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan
tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil
ekonomi
• Pendidikan anggota
PRINSIP
ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota
sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak
yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan
agama
PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan
kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk
anggota
PRINSIP
ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu
orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan
secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional,
nasional
maupun internasional
PRINSIP
/ SENDI KOPERASI
MENURUT
UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing
anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya
dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada
diri sendiri
BAB 3
Bentuk Organisasi dan Manajemen
Brntuk Organisasi
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi
:
·
individu (pemilik dan
konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri
Khusus
·
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran
Dasar
·
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung
jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
A.
Bentuk organisasi
koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
B.
Bentuk organisasi
koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C.
Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Seseorang yang bertugas,
Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja,budget dan
belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan
pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,
dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas
Adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
·
Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti
catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola Manajemen
Koperasi
Pengertian Manajemen
dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
BAB 4
Tujuan dan Fungsi Koperasi
1. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah
ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.
25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi
& usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan;
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan
usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,
tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
>Memaksimumkan keuntungan, berarti segala
sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
>Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
>Meminimumkan bisaya, berarti segala sesuatu
yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus
meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan Mendefinisikan organisasi Mengkoordinasi keputusan Menyediakan norma Sasaran yang lebih nyata.
Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize the value of the
firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
(service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan
prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit
dan nilai perusahaan
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika
tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver
Williamson); antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi
koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya
satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
Fungsi Laba
Innovation theory of profit; perolehan laba
yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi
terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theounry of profit;
organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas
rata-rata laba normal.
Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
Status dan motif anggota koperasi, Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi,
Manajemen Koperasi, Organisasi Koperasi, Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
[Status & Motif Anggota]
§ Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
§ Owners :
menanamkan modal investasi
§ Customers
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
§ Kriteria
minimal anggota koperasi
§ Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
§ Memiliki
pola income reguler yang pasti
[Kegiatan Usaha]
§ Usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota.
§ Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale).
§ Usaha dan
peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
[Permodalan Koperasi]
§ UU 25/1992
pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
§ Modal
Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
§ Modal
Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber
lainnya yang sah.
[Sisa Hasil Usaha Koperasi] Sisa hasil
kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi
Sumber : http://rinton.blogdetik.com/tag/tujuan-dan-nilai-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar